Muhammadiyah Blora kelola Qurban Fresh Meat Sebesar R4,3 Miliar melalui Lazismu Blora Blora, 29 Mei...
Read More



SIlahkan pilih program yang Anda inginkan










SIlahkan pilih program yang Anda inginkan














Yess!! Kami siap melayani konsultasi ZIS, baik perorangan maupun perusahaan
INFO TERKINI LAZISMU BLORA
Berita terbaru dari Lazismu Blora
Muhammadiyah Blora kelola Qurban Fresh Meat Sebesar R4,3 Miliar melalui Lazismu Blora Blora, 29 Mei...
Read MoreWakil Bupati Blora Titipkan Sapi Qurban Melalui Lazismu untuk Muhammadiyah Blora Blora, 26 Mei 2026...
Read MoreLazismu Blora Salurkan Bantuan Perbaikan Rumah Korban Sambaran Petir Kamis, 07 Mei 2026 — Sebagai...
Read MorePentasyarufan Dana Khafarat Hadirkan Kepedulian Nyata bagi Masyarakat Melalui Pembagian Makanan Rabu, 06 Mei 2026...
Read More6 Pilar Program Lazismu
Mari kita dukung program-program yang dilaksanakan oleh Lazismu
Program peningkatan mutu SDM dengan menjalankan berbagai program di bidang pendidikan berupa pemenuhan sarana dan biaya pendidikan
Program Lazismu yang berfokus pada pemenuhan hak-hak mustahik untuk mendapatkan kehidupan yang berkualitas melalui kesehatan atau prokes
Program peningkatan kesejahteraan penerima manfaat dana zakat dan donasi lainnya dengan pola pemberdayaan maupun pelatihan-pelatihan wirausaha
Penanganan masalah sosial yang timbul akibat akses external terhadap kehidupan mustahik, seperti bantuan bencana, pendampingan manula dan kegiatan karikatif
Pilar yang berfungsi menguatkan sisi ruhani dan pemenuhan kebutuhan untuk kegiatan dakwah dengan tujuan kemandirian para da’i dan institusi dakwah.
Sumbangsih Lazismu untuk peningkatan kualitas lingkungan bagi kehidupan masyarakat dan ekosistem yang lebih baik sehingga bisa menjaga keseimbangan alam.
LAZISMU adalah lembaga zakat nasional dengan SK Menag No. 90 Tahun 2022, yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Lazismu tidak menerima segala bentuk dana yang bersumber dari kejahatan. UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Copyright © 2025 LAZISMU BLORA